GarudaNews (Cianjur) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menekan peredaran minuman keras, aksi gerombolan bermotor, dan berbagai penyakit masyarakat yang meresahkan warga.
Operasi digelar secara acak sejak pagi hingga malam hari di sejumlah titik rawan, mulai dari pusat kota hingga pinggiran. Fokus utama menyasar kios-kios miras ilegal yang kerap disamarkan di balik depot jamu.
Dalam dua hari terakhir, petugas berhasil mengamankan 212 botol miras berbagai merek dan ratusan kantong miras oplosan dari sejumlah lokasi. Pemilik kios yang kedapatan menjual miras ilegal dikenakan sanksi tindak pidana ringan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres Cianjur, Kompol Yadi Kusyadi, menegaskan bahwa razia tidak hanya menargetkan miras, tetapi juga mengantisipasi kekerasan jalanan dan aksi gerombolan bermotor.
“KRYD ini kami lakukan secara menyeluruh demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Rabu (24/09/2025).
Selain razia, Polres Cianjur juga melakukan patroli dan sosialisasi kepada warga terkait bahaya miras dan obat terlarang. Edukasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk miras terhadap kesehatan, perilaku, serta potensi tindak kriminalitas.
Polres Cianjur turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan melalui pengaktifan kembali ronda malam atau siskamling. Langkah ini dinilai efektif mencegah tindak kejahatan di permukiman.
“Keamanan dan kenyamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan pengamanan lingkungan, baik siang maupun malam,” tambah Kompol Yadi.
Upaya terpadu antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan suasana aman serta menekan potensi gangguan keamanan di wilayah Cianjur kota dan sekitarnya.
(eRHa)
