GarudaNews (Sukabumi) - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pengawasan terhadap perizinan pemanfaatan air tanah dan bangunan milik PT Indolakto Plant C3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Jum’at (06/03/2026).
Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, menjelaskan kunjungan tersebut bertujuan memastikan perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perizinan. Pihaknya meninjau dokumen penting seperti Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Perusahaan cukup kooperatif. IPAT yang masa berlakunya habis Februari 2026 sudah diajukan perpanjangan dan kini diproses di tingkat provinsi. SLF juga tengah berjalan di dinas terkait,” ujar Iwan. Ia menambahkan bahwa perusahaan diharapkan menjadi contoh kepatuhan terhadap perizinan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menegaskan bahwa kunjungan ini juga memastikan semua kegiatan usaha sesuai aturan tata ruang dan dokumen lingkungan. Ia menyebutkan bahwa sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) mempermudah proses perizinan secara transparan dan tepat waktu.
Selain itu, perusahaan sedang mengurus perpanjangan SLF dan rencana penambahan bangunan untuk mendukung perluasan usaha. Dede menekankan, kepatuhan terhadap dua aspek utama, tata ruang dan kelengkapan dokumen lingkungan, menjadi dasar pengawasan pemerintah.
(eRHa)
