DPRD Sukabumi Dukung Penghentian Jaring Tanam di Ujunggenteng, Konflik Nelayan Berakhir Damai


GarudaNews (Sukabumi) - Perselisihan antara kelompok nelayan di Perairan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berhasil diselesaikan melalui kesepakatan bersama. Salah satu poin utama yang disepakati adalah penghentian penggunaan jaring tanam di wilayah perairan Ujunggenteng guna mencegah konflik serupa terulang.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, menyambut baik hasil musyawarah tersebut. Menurutnya, keputusan itu merupakan langkah strategis untuk menciptakan keharmonisan di kalangan nelayan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut.

Ia menjelaskan, persoalan yang selama ini terjadi bukan semata-mata dipicu oleh perbedaan jenis alat tangkap, melainkan juga menyangkut tumpang tindih wilayah penangkapan ikan yang telah berlangsung cukup lama.

"Konflik yang muncul sebenarnya dipengaruhi perebutan ruang tangkap di laut. Karena itu, diperlukan aturan yang disepakati bersama agar seluruh nelayan dapat mencari nafkah tanpa saling merugikan," ujar Dadang.

Sebelumnya, ketegangan sempat terjadi antara nelayan pengguna jaring tanam dan jaring obor saat melaut. Untuk mengakhiri persoalan tersebut, unsur pemerintah, aparat keamanan, dan perwakilan nelayan menggelar musyawarah di Pos TNI AL Ujunggenteng, Jum’at (3/7/2026).

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bersama yang melarang penggunaan jaring tanam di seluruh wilayah perairan hukum Ujunggenteng. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh unsur TNI AL, TNI AU, Dinas Kelautan dan Perikanan, pemerintah desa, Rukun Nelayan, serta perwakilan kelompok nelayan.

Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Asep Jeka, menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh nelayan, termasuk nelayan andon atau nelayan pendatang yang beroperasi di kawasan tersebut.

"Kesepakatan ini dibuat agar tidak ada lagi perselisihan di laut dan seluruh nelayan dapat bekerja dengan aman serta tertib," katanya.

Sebagai tindak lanjut, nelayan yang sebelumnya menggunakan jaring tanam akan diarahkan beralih menggunakan jaring obor sehingga aktivitas penangkapan ikan dapat berlangsung lebih teratur tanpa mengganggu nelayan lainnya.

Dalam kesepakatan itu juga diatur sanksi bagi pelanggar. Alat tangkap yang masih digunakan akan ditarik ke darat, sementara pelanggaran yang dilakukan berulang kali dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dadang menambahkan, selama ini sebenarnya telah ada aturan lokal mengenai batas pemasangan jaring tanam. Namun dalam praktiknya diduga terdapat pemasangan yang melebihi ketentuan sehingga menghambat aktivitas nelayan lain, termasuk pengguna jaring rampus, jaring rawe, pancing, hingga pencari Benih Bening Lobster (BBL).

Selain berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat pesisir, penggunaan jaring tanam juga dinilai memiliki risiko terhadap lingkungan laut. Dadang menjelaskan bahwa jaring yang tertinggal di dasar laut dapat berubah menjadi ghost net atau jaring hantu yang terus menangkap biota laut secara tidak terkendali serta berpotensi merusak ekosistem, termasuk terumbu karang.

"Potensi perikanan dan lobster di Ujunggenteng sangat besar sehingga harus dijaga bersama. Saya mendukung penghentian total penggunaan jaring tanam agar konflik antarnelayan tidak kembali terjadi dan ekosistem laut tetap terpelihara," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ujunggenteng, Sahid Siam, mengapresiasi seluruh pihak yang telah mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, kesepakatan yang dicapai menjadi momentum penting untuk memperkuat kebersamaan masyarakat pesisir sekaligus menjaga keamanan dan keberlanjutan sumber daya laut.

"Alhamdulillah seluruh pihak telah mencapai kesepakatan. Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik bagi terciptanya suasana yang aman, harmonis, serta mendukung kelestarian laut dan kesejahteraan nelayan," ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, aktivitas penangkapan ikan di Perairan Ujunggenteng diharapkan kembali berlangsung normal. Ke depan, seluruh pihak berkomitmen menjaga aturan yang telah disepakati agar potensi perikanan di kawasan pesisir selatan Kabupaten Sukabumi dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa memicu konflik antarnelayan.

(eRHa)
Lebih baru Lebih lama