GarudaNews (Bogor) - Isu pemotongan dana kompensasi yang menyeret nama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik usai mencuat kabar adanya Pungutan Liar (Pungli) terhadap sopir angkot selama periode Lebaran 2025.
Isu ini kian ramai setelah sejumlah sopir melaporkan adanya pemotongan dana sebesar Rp 200 ribu oleh sejumlah pihak. Dugaan pungli itu dilakukan oleh oknum dari tiga elemen sekaligus, yakni dari tubuh Dishub, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU).
Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih terseret dalam kasus dugaan pemotongan uang kompensasi sopir angkot di Jalur Puncak tersebut. Pasalnya, salah satu sopir angkot yang menjadi korban pemotongan menyebut instansi tersebut.
“Seharusnya, para sopir angkot menerima kompensasi sebesar Rp 1,5 juta yang terdiri dari uang tunai Rp 1 juta dan sembako senilai Rp 500 ribu. Tetapi para sopir angkot menyetorkan uang Rp 200 ribu per orang kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar sopir angkot berinisial E.
Diketahui, program kompensasi untuk para sopir angkot jalur Puncak tersebut diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sehingga adanya isu tersebut mencuri perhatian Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Atas kasus tersebut, KDM mengunggah video di akun Instagram miliknya, di video tersebut Dadang Kosasih yang masih menggunakan seragam dinasnya dalam keadaan menangis dengan nafas terisak, Minggu (06/04/2025).
"Pokoknya layani masyarakat. Ternyata jawabannya, Allah kasih jawaban melalui Pak Gubernur," ujar Dadang sambil menangis di video tersebut.
Sebelumnya, Dadang Kosasih juga telah memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan pemotongan uang kompensasi sopir angkot di Jalur Puncak tersebut.
Dadang mengatakan, uang tersebut awalnya diberikan secara sukarela oleh para sopir angkot kepada KKSU dan sopir angkot tidak pernah dipaksa menyerahkan uang tersebut.
"Tadinya sopir memberikan seikhlasnya ke KKSU, tetapi kemudian berkembang, ada pemotongan Rp 200 ribu," ujar Dadang di Pos Dishub Gadog, Puncak Bogor, pada Jum’at, 4 April 2025.
Dadang pun menjelaskan, bahwa simpang siur informasi yang menyebut adanya keterlibatan Dishub atau Organda dalam pemotongan dana kompensasi tidak benar. Menurutnya, munculnya isu itu disebabkan oleh miskomunikasi antara berbagai pihak yang terlibat.
"Terkait informasi di luar yang simpang siur, dalam artian dari mulai Organda, Dishub, dengan KKSU, dan pemilik kendaraan, kita sudah sepakat bahwa yang tersampaikan kemarin ke Gubernur itu sama sekali tidak benar. Hal ini karena miskomunikasi," jelasnya.
Lebih lanjut Dadang mengungkapkan, bahwa persoalan tersebut telah dituntaskan. Total dana sebesar Rp 11,2 juta yang sempat dikumpulkan dari para sopir telah dikembalikan sepenuhnya.
"Sekarang, hari ini kita sudah saksikan semua bahwa yang potongan Rp 200 ribu, Rp 100 ribu, dan Rp 50 ribu, yang jumlahnya Rp 11,2 juta sudah diserahkan kembali ke sopir," ungkapnya.
"Ini murni dari KKSU langsung. Yang kemarin ada pungutan itu, ternyata itu keikhlasan dari sopir," pungkasnya.
(RH)