GarudaNews (Sukabumi) - Kasus dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan dua pejabat aktif sebagai tersangka dalam perkara pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.
Keduanya adalah ASN berinisial TS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta HR yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025, tertanggal 26 Juni 2025.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Warungkiara IIA untuk 20 hari ke depan, hingga 15 Juli 2025.
Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi menemukan kejanggalan dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up angkutan sampah di DLH. Hasil audit mencatat adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp877 juta lebih, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan No: 700.1.2.1/955/Irbanuss/2025, tanggal 21 Maret 2025.
“Dugaan tindak pidana ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp877.233.225 dari kas daerah Kabupaten Sukabumi,” ungkap Agus, kepada awak media, Kamis (26/06/2025).
Penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi dan mengamankan 50 dokumen serta satu unit laptop sebagai barang bukti. Kantor DLH juga sempat digeledah pada 4 Juni 2025.
Agus menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru, termasuk kemungkinan keterlibatan kepala dinas.
“Kepala dinas saat ini masih berstatus saksi. Kita akan dalami apakah ada keterlibatan atau tidak,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Indra Sukmana Agustian, menyebut kliennya bersikap kooperatif dan dalam kondisi sehat.
“Mereka kooperatif, siap mengikuti proses hukum, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Saat ditanya apakah kliennya mengakui perbuatannya, Indra menegaskan, “Kita lihat nanti di persidangan,” tutupnya.
(Alex)