DPR Umumkan Take Home Pay Anggota Turun Jadi Rp 65 Juta per Bulan


GarudaNews (Jakarta) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengumumkan bahwa take home pay (THP) atau penghasilan bersih bulanan anggota DPR kini sebesar Rp 65 juta, menyusul penyesuaian terhadap sejumlah tunjangan yang selama ini diterima.

Keputusan ini merupakan bagian dari langkah responsif DPR terhadap 17+8 Tuntutan Rakyat yang disuarakan dalam berbagai aksi massa dan forum publik selama beberapa hari terakhir.

Angka tersebut tercantum dalam keterangan tertulis yang dibagikan oleh Pimpinan DPR RI, usai konferensi pers yang digelar di Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025).

“Kami mendengarkan dan memahami keresahan masyarakat terhadap gaya hidup serta fasilitas yang dinikmati oleh pejabat publik, khususnya anggota DPR. Penyesuaian tunjangan ini adalah bentuk komitmen kami untuk merespons aspirasi rakyat,” ujar Wakil Ketua DPR RI dalam konferensi pers.

Dalam data yang dirilis, total penghasilan bruto anggota DPR sebelumnya mencapai sekitar Rp 74,2 juta per bulan. Setelah dilakukan pemotongan pajak dan penyesuaian pada beberapa pos tunjangan, jumlah yang diterima bersih atau take home pay menjadi Rp 65.595.730.

Beberapa komponen penghasilan yang disesuaikan antara lain :
• Tunjangan Perumahan
• Tunjangan Kehormatan
• Tunjangan Komunikasi Intensif
• Honorarium Kegiatan Fungsional

Langkah ini diambil setelah berbagai kritik publik terkait tingginya tunjangan dan fasilitas anggota legislatif, di tengah kondisi ekonomi nasional dan ketimpangan sosial yang masih tinggi.

DPR juga menyatakan akan terus melakukan peninjauan terhadap alokasi anggaran, khususnya dalam konteks reformasi kelembagaan dan efisiensi birokrasi di lingkungan parlemen.

Editor : Eby
Lebih baru Lebih lama