Polisi Bekuk Dua Pengedar Obat Keras di Sukabumi, Puluhan Ribu Butir Disita


GarudaNews (Sukabumi) - Dua pria asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota setelah kedapatan mengedarkan Obat Keras Terbatas (OKT) dan psikotropika tanpa izin edar. Dari tangan keduanya, polisi menyita puluhan ribu butir obat terlarang siap edar.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jum'at (26/09/2025) malam di rumah salah satu tersangka, DS (31). Bersama rekannya TH (31), ia diduga kuat menjadi pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Sukabumi.

“Dari penggeledahan, kami menemukan 66.880 butir obat berbagai jenis. Diantaranya 50.000 butir Hexymer, 15.850 butir Tramadol, 850 butir Camlet Alprazolam, serta 180 butir Alprazolam,” ungkap Tenda kepada awak media, Senin (29/09/2025).

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, lakban, plastik bening, serta uang tunai Rp860 ribu yang diduga hasil penjualan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya telah beroperasi selama sembilan bulan terakhir dan diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp50 juta. Barang haram tersebut diketahui mereka dapatkan dari seseorang berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Distribusi obat dilakukan melalui paket ekspedisi, sedangkan transaksi penjualan dilakukan dengan sistem COD (cash on delivery).

“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dijerat dengan UU Psikotropika dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(eRHa)
Lebih baru Lebih lama