GarudaNews (Sukabumi) - Seorang pemuda berinisial AP (25), warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi. Dari tangan AP, polisi menyita barang bukti ganja seberat 4,093 kilogram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Hasil pemeriksaan mengungkap AP nekat mengedarkan ganja karena alasan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan di Jakarta.
“Dia mengaku baru lulus SMA, sempat kerja sebagai admin online shop, lalu menganggur. Karena itu terjerumus ke peredaran ganja,” ujar Samian, Kamis (18/09/2025).
Dalam interogasi, AP mengakui bahwa perbuatannya salah. “Mengedarkan ganja merasa dosa enggak?” tanya Kapolres. “Dosa, Pak, karena bisa meracuni masyarakat,” jawab AP dengan nada menyesal.
AP mendapatkan ganja tersebut melalui sistem tempel, tanpa pernah bertemu langsung dengan bandar. Komunikasi dilakukan via telepon setelah mendapat nomor dari seorang temannya. Untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan, AP hanya mendapat bayaran Rp500 ribu.
“Imbalannya kecil, tapi dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
(eRHa)
