GarudaNews (Sukabumi) - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika dan obat keras terbatas (OKT) sepanjang Januari hingga September 2025. Sebanyak 150 kasus berhasil diungkap dengan total 191 tersangka diamankan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa dari ratusan kasus tersebut, 79 perkara merupakan penyalahgunaan OKT, 64 perkara sabu, dan 7 perkara ganja. Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1,6 kilogram sabu, 4,5 kilogram ganja, serta 116.393 butir obat keras terbatas.
“Barang bukti ini setara dengan potensi konsumsi hampir 150 ribu orang. Artinya, kita berhasil mencegah ratusan ribu masyarakat dari paparan barang haram,” ujar Samian dalam konferensi pers, Kamis (18/09/2025).
Samian merinci, 1 gram sabu biasanya dikonsumsi empat orang. Dengan 1,6 kilogram sabu yang disita, sekitar 32 ribu orang berhasil dicegah. Untuk ganja, 4,5 kilogram setara dengan potensi 9 ribu pemakai. Ditambah lebih dari 116 ribu butir OKT, totalnya mencapai sekitar 150 ribu potensi penyalahgunaan.
Selain pengungkapan kasus, Satnarkoba juga menemukan modus baru peredaran narkotika. Pelaku menyembunyikan barang haram dalam tube mirip peralatan medis untuk mengelabui aparat.
“Namun dengan kecermatan penyidik, modus tersebut berhasil kami bongkar,” tegas Samian.
Berdasarkan sebaran wilayah, mayoritas kasus terjadi di wilayah utara Kabupaten Sukabumi, disusul bagian barat dan selatan. Polisi juga mencatat adanya keterlibatan perempuan sebagai pengedar, khususnya untuk obat keras terbatas yang banyak menyasar kalangan remaja.
“Obat keras terbatas sering memicu kenakalan remaja seperti tawuran dan balap liar. Karena itu, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang,” kata Samian.
Sebagai perbandingan, pada 2024 Polres Sukabumi mengungkap 180 kasus serupa. Angka tahun ini masih konsisten tinggi meski dengan keterbatasan personel dan luasnya wilayah hukum.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. Untuk kasus obat keras terbatas, diterapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif melapor. Kami mengimbau agar informasi sekecil apapun terkait narkoba segera disampaikan kepada kami,” pungkasnya.
(eRHa)
