Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster Ilegal, Nilai Capai Rp7,5 Miliar


GarudaNews (Cianjur) - Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah pesisir Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/09/2025) dini hari.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan sekitar 50.000 ekor BBL dengan nilai pasar gelap ditaksir mencapai Rp7,5 miliar.

Operasi gabungan Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dilakukan dengan menyisir jalur darat yang kerap digunakan untuk distribusi ilegal BBL. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa muatan terlarang.

Setelah diperiksa, ditemukan tujuh kotak karton berisi puluhan ribu ekor benih lobster. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik pengirim sebagai barang bukti.

Seorang pria berinisial JVQ (40) yang berperan sebagai sopir sekaligus pengirim langsung diamankan di lokasi. Dari keterangan awal, ia mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman atas perintah seorang pengepul berinisial D, dengan imbalan sekitar Rp1,7 juta setiap kali pengiriman.

Kini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten untuk melakukan pencacahan serta pelepasliaran kembali benih lobster ke laut agar tetap terjaga keberlangsungannya.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan jalur laut untuk mencegah praktik illegal fishing dan penyelundupan BBL.

“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Pengiriman dan perdagangan benih bening lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat,” ujarnya.

Brigjen Idil juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam praktik penyelundupan. “Selain merusak ekosistem laut, penyelundupan BBL dapat dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai aturan yang berlaku. Mari kita bersama-sama menjaga kekayaan laut Indonesia,” pungkasnya.

(eRHa)
Lebih baru Lebih lama