Polri Resmi Pecat Kompol Kosmas K Gae Usai Tabrak Ojol hingga Tewas


GarudaNews (Jakarta) — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Komisaris Polisi (Kompol) Kosmas K Gae. Keputusan tersebut diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Kompol Kosmas dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri akibat keterlibatannya dalam insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.

"Sidang etik memutuskan untuk memberikan sanksi PTDH kepada Kompol Kosmas karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap etika dan perilaku sebagai anggota Polri," ungkap perwakilan Divisi Propam Polri dalam keterangan pers.

Insiden maut tersebut terjadi beberapa waktu lalu dan sempat menuai sorotan publik. Kompol Kosmas diketahui menabrak korban saat mengendarai kendaraannya, yang mengakibatkan Affan Kurniawan meninggal dunia di tempat kejadian. Selain kehilangan nyawa, kejadian itu juga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta memicu reaksi keras dari komunitas pengemudi ojek online.

Polri menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan kedisiplinan dan menjunjung tinggi integritas di tubuh kepolisian.

"Siapa pun anggota Polri yang melanggar hukum dan etika akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas pihak Propam.

Dengan keputusan PTDH ini, Kompol Kosmas tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri dan kehilangan seluruh hak serta fasilitas sebagai anggota kepolisian.

Editor : Eby
Lebih baru Lebih lama