GarudaNews (Sukabumi) - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak yang berujung meninggal dunia dan sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut menimpa bocah berinisial NS (12), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, yang diduga menjadi korban kekerasan oleh ibu tirinya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengecam keras tindakan tersebut dan menilai perbuatan itu tidak dapat ditoleransi.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Seorang anak, meskipun anak tiri, harus diperlakukan dengan kasih sayang seperti anak sendiri,” ujarnya, Rabu (25/02/2026).
Ferry mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar kasus tersebut diproses secara serius dan diusut hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) juga telah melakukan pendampingan kepada keluarga korban, baik dari sisi psikologis maupun bantuan hukum.
Menurut Ferry, perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi perhatian bersama karena keduanya merupakan bagian penting dari generasi masa depan bangsa.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memandang anak tiri secara berbeda. Menurutnya, ketika seseorang memutuskan membangun rumah tangga dengan pasangan yang telah memiliki anak, maka anak tersebut harus diterima dan diperlakukan seperti anak kandung sendiri.
Sementara itu, pihak Polres Sukabumi telah meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hingga saat ini, sedikitnya 16 orang saksi telah diperiksa, termasuk ibu tiri yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
(eRHa)
