GarudaNews (Sukabumi) - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan ke Cicurug Waterland yang berada di kawasan Griya Benda Asri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan dan penertiban Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Selasa (24/02/2026).
Dalam kegiatan itu, rombongan DPRD didampingi unsur Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cicurug, PSDA, serta DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa izin pemanfaatan air tanah untuk satu sumur bor di lokasi tersebut telah habis masa berlakunya sejak April 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan penertiban dilakukan terhadap sejumlah perusahaan yang masa izin pemanfaatan air tanahnya telah berakhir dan belum diperpanjang.
“Kami sedang melakukan penertiban izin pemanfaatan air tanah. Bagi perusahaan yang izinnya sudah habis, kewajibannya adalah segera mengurus proses perpanjangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut lebih bersifat pembinaan agar pengelola usaha segera menyelesaikan administrasi perizinan yang diperlukan.
Menurutnya, DPRD pada prinsipnya mendukung keberadaan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi karena dapat memberikan dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja serta kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi juga memberikan waktu hingga Maret mendatang bagi pihak pengelola untuk segera menyelesaikan proses perpanjangan IPAT, dengan pendampingan dari dinas teknis terkait.
Sementara itu, staf administrasi Cicurug Waterland, Metu, mengakui adanya keterlambatan dalam pengurusan perpanjangan izin. Ia menjelaskan bahwa pengajuan perpanjangan sebenarnya telah diajukan sejak September 2025 dan saat ini prosesnya masih berjalan.
Menurutnya, penggunaan air tanah berasal dari satu sumur bor yang debit pemakaiannya menyesuaikan jumlah kunjungan wisatawan, dengan penggunaan maksimal kurang dari seratus meter kubik.
(eRHa)
