GarudaNews (Sukabumi) - Masyarakat penggarap lahan enclave eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perbakti di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, membantah tuduhan melakukan penebangan pohon dan perusakan hutan di kawasan Gunung Salak. Warga menilai tudingan tersebut tidak didukung verifikasi lapangan yang memadai.
Bantahan disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang mengaitkan aktivitas penggarap lahan dengan kerusakan kawasan hutan Gunung Salak. Masyarakat meminta agar informasi disampaikan secara berimbang dan berbasis fakta.
Warga penggarap menegaskan bahwa pengelolaan lahan yang dilakukan memiliki dasar hukum dan masih dalam proses penataan oleh pemerintah. Mereka menyatakan siap membuka akses bagi aparat dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
"Apabila terdapat pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun jika tuduhan tersebut tidak terbukti, kami meminta pemulihan nama baik karena telah menimbulkan keresahan," tegas Januar Ependi, S.H. yang akrab disapa Alex, salah satu tokoh masyarakat Cidahu usai mengikuti Rapat Koordinasi, Jum'at (06/02/2026).
Kami menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum, tidak didukung bukti faktual, serta tidak pernah melalui proses klarifikasi dan verifikasi lapangan oleh otoritas berwenang, sehingga secara nyata melanggar asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Sampai pernyataan ini disampaikan, tidak pernah ada penetapan hukum apa pun, baik berupa penetapan tersangka, penyidikan, maupun putusan pengadilan yang menyatakan masyarakat penggarap enclave eks HGU PT Perbakti melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan demikian, setiap narasi yang menyudutkan masyarakat sebagai pelaku perusakan hutan adalah tuduhan sepihak dan menyesatkan publik," jelas Alex, yang berprofesi sebagai Advokat itu.
"Terkait status lahan, penyelesaian enclave eks HGU PT Perbakti mengacu pada mekanisme Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1479/020/III/2017, yang hingga kini masih berjalan," imbuhnya.
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cidahu, Sopyan Hadi membenarkan bahwa masyarakat penggarap merupakan warga asli desa setempat yang menerima amanat untuk mengelola lahan secara produktif dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
"Warga bahkan merencanakan penanaman pohon aren sebagai upaya menjaga fungsi ekologis kawasan sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) menegaskan bahwa sebagian wilayah Desa Cidahu secara administratif berada dalam kawasan taman nasional dengan luas keseluruhan mencapai 87.699 hektare, sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor 327/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2016.
Di dalam kawasan tersebut terdapat lahan eks HGU, HGB, dan area enclave yang telah lama dimanfaatkan masyarakat, dengan jumlah penggarap sekitar 500 kepala keluarga.
Balai TNGHS mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kawasan konservasi, tidak melakukan penebangan pohon maupun pembukaan lahan baru, serta mendukung kegiatan penanaman pohon.
Selain itu, penataan pengelolaan wisata alam di Resor PTNW Kawah Ratu akan menerapkan sistem pemesanan daring dan pembayaran non-tunai. Kebijakan teknis akan ditetapkan oleh Balai TNGHS dan didukung pengelola wisata setempat.
Balai TNGHS juga meminta agar informasi yang beredar di ruang publik disampaikan secara akurat dan bertanggung jawab guna menghindari kesalahpahaman terkait status kawasan Gunung Halimun Salak.
(eRHa)
