GarudaNews (Sukabumi) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026.
Kegiatan diawali dengan entry meeting yang digelar di Pendopo Sukabumi, Senin (02/03/2026). Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan bagian dari proses audit rutin tahunan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, pada tahap awal ini tim auditor akan menelaah kelengkapan dokumen serta mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki dalam penyusunan laporan keuangan.
“Melalui pemeriksaan ini, berbagai catatan bisa diketahui lebih awal sehingga dapat segera diperbaiki oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh tujuh auditor dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang ditugaskan khusus melakukan penelaahan awal sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar menyatakan pemerintah daerah siap mendukung proses pemeriksaan dengan menyiapkan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah bersikap kooperatif selama proses audit berlangsung serta menjadikan setiap rekomendasi sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap pemeriksaan ini dapat memberikan masukan yang konstruktif agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa komitmen terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
(eRHa)
