DPRD Sukabumi Ketok Palu Dua Raperda Strategis, Bupati Soroti Lingkungan dan Kebakaran

 

GarudaNews (Sukabumi) - DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/03/2026).

Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar. Dalam kesempatan itu, dilakukan pula penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Sukabumi sebagai tahap akhir sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan dua raperda tersebut.

Menurutnya, regulasi mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat penting karena peristiwa kebakaran dapat menimbulkan kerugian besar, baik korban jiwa, kerusakan harta benda hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Selain itu, ia menilai pengelolaan jasa lingkungan hidup juga menjadi hal penting mengingat Kabupaten Sukabumi memiliki potensi sumber daya alam yang besar yang harus dijaga keberlanjutannya.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap upaya perlindungan lingkungan serta penanggulangan kebakaran di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

(eRHa)
Lebih baru Lebih lama