Ketok Palu Paripurna! DPRD Sukabumi Sahkan Dua Raperda Strategis untuk Lingkungan dan Penanggulangan Kebakaran


GarudaNews (Sukabumi) - Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu (11/03/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, serta dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, para anggota DPRD, dan jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Raperda strategis, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.

Sebelum pengambilan keputusan, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan hasil pembahasan dari alat kelengkapan dewan. Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup disampaikan oleh Erpa Aris Purnama, S.Si.

Adapun laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran disampaikan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melalui juru bicaranya, Edi Sudrajat, SE., MM.
Setelah melalui rangkaian pembahasan yang panjang, kedua Raperda tersebut akhirnya disepakati bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan terhadap dua Raperda tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Bapemperda, Komisi II DPRD, serta perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam melakukan kajian dan pembahasan hingga kedua Raperda ini dapat diselesaikan,” ujarnya.

Menurutnya, rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat regulasi daerah yang berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Hari ini DPRD bersama pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan dua Raperda, yaitu Raperda tentang jasa lingkungan dan Raperda tentang pencegahan serta penanggulangan kebakaran. Alhamdulillah keduanya dapat disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setelah disepakati bersama, tahapan selanjutnya adalah proses registrasi Peraturan Daerah melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Selanjutnya kita menunggu proses registrasi oleh Gubernur Jawa Barat agar kedua Raperda ini dapat segera digunakan dan diimplementasikan,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap penguatan regulasi daerah yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik sekaligus menjamin keselamatan masyarakat.

(eRHa)
Lebih baru Lebih lama