Kolaborasi KUA, Pengadilan Agama dan Advokat, Isbat Nikah Massal Digelar di Cijeruk


GarudaNews (Bogor) - Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cijeruk menyelenggarakan kegiatan Isbat Nikah Terpadu dalam rangka realisasi program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah). Kegiatan tersebut digelar di Kantor Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/03/2026).

Dalam sambutannya, Kepala KUA Cijeruk, H. Erland Duslan Ahmad, melalui Penghulu KUA Cijeruk, H. Yogi Permana, menyampaikan bahwa program isbat nikah merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian Agama RI dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.

“Program isbat nikah ini merupakan inisiatif dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang kami rencanakan sejak tahun 2025 dan Alhamdulillah dapat terealisasi pada tahun 2026. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara administratif,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Pengadilan Agama Cibinong, Zikri Muliansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa isbat nikah memiliki peran penting dalam memberikan legalitas terhadap pernikahan yang sebelumnya belum memiliki kekuatan hukum di mata negara.

“Melalui sidang isbat nikah ini, negara hadir untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat. Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama, pasangan suami istri dapat memperoleh dokumen resmi berupa buku nikah yang memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.


Camat Cijeruk, Moch. Sobar Mansoer, S.IP., M.Si., turut mengapresiasi terselenggaranya program tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat membantu masyarakat, khususnya bagi warga yang selama ini belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

“Program ini sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Berdasarkan data di lapangan, masih banyak warga yang pernikahannya belum tercatat secara negara. Dengan adanya isbat nikah ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya serta memiliki dokumen resmi yang diakui negara,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan Kantor Hukum AJ & Partner, M. Aji Pahruroji, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Alhamdulillah KUA Kecamatan Cijeruk, Pengadilan Agama Cibinong, serta Kantor Hukum AJ & Partner dapat berkolaborasi melaksanakan isbat nikah secara massal yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Cijeruk,” ujarnya.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Cijeruk. Agenda ini telah direncanakan sejak bulan Desember 2025, dan Alhamdulillah masyarakat sangat antusias serta seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa isbat nikah merupakan salah satu mekanisme hukum untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya dilakukan secara siri.

“Isbat nikah merupakan upaya hukum untuk mengesahkan peristiwa pernikahan yang belum tercatat secara negara melalui KUA yang berwenang. Untuk penerbitan buku nikah, diperlukan salinan penetapan dari Pengadilan Agama sebagai dasar administrasi yang sah,” pungkasnya.

(eRHa)
Lebih baru Lebih lama