GarudaNews (Sukabumi) - Memasuki bulan suci Ramadhan 2026, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Uden Abdunnatsir, mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi agar tidak menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Politisi muda dari dapil IV Kabupaten Sukabumi ini menekankan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan wajib dipenuhi tepat waktu serta sesuai nominal.
“Perusahaan tidak boleh main-main dalam membayarkan THR kepada buruh. Ini bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai aturan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (03/03/2026).
Uden menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran THR sering muncul menjelang hari raya. Karena itu, perusahaan diminta menyiapkan kewajiban tersebut sejak jauh hari agar tidak ada alasan terkait kendala keuangan atau teknis.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh. Menurut aturan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan diberikan secara penuh tanpa dicicil.
Sebagai contoh, jika Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026, batas pembayaran THR adalah 14 Maret. Jika Lebaran jatuh pada 22 Maret, maka tenggatnya adalah 15 Maret. Uden menegaskan bahwa semua perusahaan wajib mematuhi ketentuan ini tanpa pengecualian.
Selain sebagai hak pekerja, THR juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Pembayaran tepat waktu membantu pekerja memenuhi kebutuhan rumah tangga menjelang hari raya, termasuk biaya pokok, mudik, dan pendidikan anak.
“Jika kewajiban ini dipenuhi dengan baik, hubungan antara pekerja dan perusahaan akan tetap kondusif. Sebaliknya, pelanggaran THR berpotensi menimbulkan konflik ketenagakerjaan,” pungkas Uden, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan demi harmonisasi hubungan industrial.
(eRHa)
