Dugaan Pelecehan Siswi SMK Saat PKL di Dishub Sukabumi Disorot DPRD

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Rahma Sakura Ramkar


GarudaNews (Sukabumi) - Dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Rahma Sakura Ramkar, menyayangkan munculnya dugaan tersebut. Menurutnya, kegiatan PKL semestinya menjadi ruang bagi pelajar untuk memperoleh pengalaman kerja sekaligus pembelajaran di lingkungan yang aman dan mendukung.

“Saat mendengar kabar ini saya menyayangkan. Anak PKL yang harusnya mendapatkan pembekalan dan pengalaman pembelajaran di lapangan, malah mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan,” ujar Rahma, Selasa (15/9/2026).

Meski demikian, Rahma menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara secara objektif.

Menurutnya, perhatian juga perlu diberikan terhadap kondisi korban selama proses penanganan berlangsung. Perlindungan dan pendampingan dinilai penting agar korban tidak mengalami tekanan maupun rasa takut.

“Perlu dipastikan apakah benar terjadi. Harus terus dipantau, terutama korban jangan sampai merasa takut. Kalau memang benar terjadi, kami meminta diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dugaan perkara tersebut sebelumnya mencuat setelah seorang siswi kelas XI dari salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi mengadukan dugaan perlakuan yang dialaminya ketika menjalani PKL di lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

Dalam proses penyelidikan atau pemeriksaan, seorang pejabat Dishub Kabupaten Sukabumi berinisial TIP disebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait dugaan perkara tersebut.

Namun, proses pemeriksaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan yang dilaporkan. Penentuan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menyatakan telah memberikan pendampingan kepada korban.

Pendampingan tersebut mencakup asesmen awal serta dukungan psikologis sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi korban tetap mendapat perhatian selama proses penanganan perkara.

Rahma menilai perlindungan terhadap peserta PKL perlu menjadi perhatian seluruh pihak, baik sekolah maupun instansi tempat pelaksanaan praktik kerja.

Menurutnya, keberadaan pelajar di lingkungan kerja harus dijamin dalam suasana yang aman, sehingga tujuan PKL sebagai bagian dari proses pendidikan dapat tercapai.

Ia berharap penanganan dugaan perkara tersebut dilakukan secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan hak serta perlindungan terhadap korban.

(eRHa)
Lebih baru Lebih lama