GarudaNews (Sukabumi) - Persoalan status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Cikaso di wilayah Desa Sumberjaya dan Desa Nangela, Kecamatan Tegalbuleud, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sukabumi.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi membahas persoalan tersebut melalui rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan perwakilan masyarakat, Senin (21/9/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan hak atas tanah, termasuk HGU maupun Hak Guna Bangunan (HGB), yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan masa berlaku HGU PTPN Cikaso yang mencakup hampir 2.000 hektare di Desa Sumberjaya dan Desa Nangela telah berakhir pada 2024.
Menurut Andri, apabila proses perpanjangan HGU dilakukan, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang menjadi rujukan dalam pembahasan tersebut.
“PTPN Cikaso dalam proses perpanjangan wajib menyisihkan 20 persen atau sekitar 400 hektare,” ujar Andri.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, lanjut dia, akan terus mengawal proses tersebut agar kewajiban yang dibahas terkait pelepasan lahan dapat direalisasikan sesuai ketentuan.
Andri menyebut, rencana penyediaan lahan tersebut menjadi perhatian masyarakat Tegalbuleud, khususnya warga Desa Sumberjaya dan Desa Nangela.
“Komisi I akan mengawal masalah ini sampai berhasil untuk masyarakat Tegalbuleud dan sekitarnya. Ini sebuah kabar gembira untuk masyarakat di dua desa, yakni Desa Sumberjaya dan Desa Nangela,” katanya.
Harapan agar persoalan HGU PTPN Cikaso segera memiliki kejelasan juga disampaikan perwakilan masyarakat, Yudi Pratama, yang dikenal dengan sapaan Peci Merah.
Yudi mengapresiasi langkah Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi yang merespons persoalan tersebut melalui rapat bersama pihak terkait.
Namun, ia berharap pembahasan tidak berhenti pada rapat, melainkan dilanjutkan dengan langkah konkret menyangkut status dan pemanfaatan lahan.
“Kami berharap Komisi I mendesak pihak perkebunan PTPN untuk segera melakukan langkah-langkah konkret kalau memang akan memperpanjang HGU, terutama dalam pelepasan 20 persen,” kata Yudi.
Menurutnya, kejelasan status lahan penting bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. Masyarakat berharap lahan yang nantinya tidak lagi menjadi bagian dari HGU dapat dikelola melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
Yudi juga menyampaikan pandangan masyarakat apabila HGU tersebut tidak diperpanjang.
“Kalau memang pihak perkebunan tidak ada niat lagi memperpanjang, tinggal kembalikan ke negara dan dilakukan redistribusi untuk masyarakat,” pungkasnya.
Pembahasan di Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status HGU PTPN Cikaso serta langkah yang akan ditempuh apabila terdapat proses perpanjangan maupun perubahan penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Bagi masyarakat Tegalbuleud, kepastian tersebut dinilai penting karena menyangkut keberadaan lahan dalam jumlah besar yang berada di sekitar permukiman dan aktivitas warga.
DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi I menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dalam rangka memastikan setiap proses pengelolaan dan pemanfaatan tanah berjalan sesuai ketentuan serta memperhatikan kepentingan masyarakat.
(eRHa)
