Komisi II DPRD Sukabumi Beri Waktu 60 Hari PT Proswel Benahi Temuan

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan peninjauan dan rapat kerja di area operasional PT Proswel Indomax


GarudaNews (Sukabumi) - Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan waktu 60 hari kalender kepada PT Proswel Indomax untuk menindaklanjuti sejumlah catatan teknis hasil kunjungan lapangan dan rapat kerja bersama pemerintah daerah serta dinas teknis.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara setelah Komisi II melakukan peninjauan dan rapat kerja di area operasional PT Proswel Indomax, Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Rabu (9/9/2026).

Sejumlah persoalan yang harus dibenahi perusahaan meliputi aspek lalu lintas, lingkungan hidup, serta kesesuaian pemanfaatan ruang.

Dalam aspek lalu lintas, perusahaan diminta memperjelas pemisahan jalur kendaraan keluar-masuk, memperbaiki fasilitas pedestrian, serta menata sirkulasi kendaraan di dalam kawasan melalui marka dan petunjuk arah.

PT Proswel juga diminta memastikan kecukupan lahan parkir untuk sepeda motor, mobil, dan truk logistik. Kelengkapan rambu, termasuk rambu parkir, jalur evakuasi, loading area, batas kecepatan, larangan parkir hingga warning light, juga menjadi catatan.

Selain itu, perusahaan diminta menyediakan area khusus drop off bagi kendaraan pengangkut bahan baku maupun tamu agar tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Dari sisi lingkungan, PT Proswel diminta segera mengurus persetujuan lingkungan serta persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

Perusahaan juga diwajibkan melaporkan kegiatan penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3) setiap enam bulan serta menyampaikan hasil pemantauan air limbah sedikitnya setiap tiga bulan.

Sementara pada aspek tata ruang, ditemukan ketidaksesuaian antara siteplan yang menjadi dasar perizinan dengan kondisi bangunan eksisting.

Penata Ahli Pertama Fungsional DPTR Kabupaten Sukabumi, Geri Nugraha, menyebut terdapat kelebihan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sekitar 849 meter persegi dan kekurangan Koefisien Dasar Hijau (KDH) atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekitar 4.486,8 meter persegi.

“Kalau kita pertama kelebihan KDB, karena yang dipakai itu izin yang terakhir disahkan adalah siteplan. Antara siteplan dengan kondisi sekarang, kelebihan bangunannya sekitar 800 meteran. Kalau untuk RTH itu sekitar 4.000-an,” ujar Geri.

Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut perlu diselesaikan sebelum perusahaan melakukan pembaruan perizinan.

“Untuk update izin ini harus diselesaikan dulu pelanggarannya, baru nanti izinnya bisa di-update,” katanya.

PT Proswel selanjutnya diminta menambah lahan untuk memenuhi kekurangan RTH serta menyesuaikan pemanfaatan ruang. Setelah perbaikan dilakukan, perusahaan juga diwajibkan merevisi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan siteplan.

Komisi II bersama dinas teknis terkait akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil rapat kerja tersebut.

Batas waktu perbaikan ditetapkan 60 hari kalender sejak berita acara ditandatangani, sehingga perusahaan diminta segera menindaklanjuti seluruh catatan yang telah disepakati.

(eRHa)
Lebih baru Lebih lama