DPRD Sukabumi Dukung Pembangunan Yon TP, Andri Hidayana Minta Hak Petani Tetap Dilindungi


GarudaNews (Sukabumi) - DPRD Kabupaten Sukabumi mendukung rencana pembangunan satuan TNI di Sukabumi. Namun, pembangunan tersebut diminta tetap memperhatikan kepastian hukum dan kepentingan petani yang selama ini menggarap lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII di Blok Baruajol, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan bahwa pembangunan fasilitas negara harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat, khususnya petani yang menggantungkan penghidupan dari lahan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Andri seusai menghadiri audiensi bersama Bupati Sukabumi, Asep Japar, unsur Kodim 0607/Kota Sukabumi, dan perwakilan petani di Pendopo Sukabumi, Selasa (20/10/2026).

“Kami mendukung rencana pemerintah pusat untuk membangun satuan TNI di Sukabumi. Namun, jangan sampai pembangunan itu mengambil alih lahan yang sudah digarap para petani,” tegasnya.

Andri menjelaskan, kawasan yang menjadi perhatian diperkirakan memiliki luas sekitar 1.600 hektare, sedangkan kebutuhan lahan untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) sekitar 75 hektare.

Karena itu, ia meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan pendataan serta verifikasi status hukum tanah sebelum mengambil keputusan. Langkah tersebut diperlukan agar proses pembangunan tidak memicu konflik agraria baru.

Selain itu, Komisi I DPRD menyoroti pengelolaan lahan eks-PTPN di Kabupaten Sukabumi yang disebut mencapai lebih dari 20.000 hektare. Andri mendorong evaluasi terhadap lahan yang tidak dimanfaatkan secara optimal atau diduga memiliki persoalan legalitas.

Menurutnya, status tanah eks-HGU tidak serta-merta membuat lahan dapat langsung dialihkan kepada masyarakat. Pemanfaatannya harus melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

Andri juga mendorong pendataan menyeluruh untuk mengidentifikasi lahan yang memenuhi persyaratan dalam skema Lahan Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Proses tersebut perlu melibatkan pemerintah daerah, instansi pertanahan, pihak terkait, serta perwakilan petani.

Ia menekankan pentingnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD berharap penyelesaian persoalan lahan dilakukan melalui dialog terbuka, transparansi data, dan verifikasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, rencana pembangunan satuan TNI dapat dibahas sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara kepastian status lahan dan kepentingan petani tetap menjadi perhatian dalam proses penyelesaiannya.

(eRHa)
Lebih baru Lebih lama