GarudaNews (Sukabumi) - Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota meringkus 2 Warga Negara Asing (WNA) berinisial ANSM (29) dan AG (26) karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) uang senilai Rp 459 juta dan uang senilai 4000 SAR (Saudi Arabia).
Kedua WNA yang diketahui merupakan warga Yaman tersebut diringkus di Green Parkview Apartement E 1161 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin 7 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti pengiriman uang melalui M-Banking dan 1 unit sepeda motor.
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal saat Polres Sukabumi Kota menerima laporan polisi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korban berinisial MH (55) pada Rabu 2 April 2025.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim, AKP Tatang Mulyana mengatakan, peristiwa tersebut diduga terjadi di Perumahan Nobel Residence, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Selasa 1 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Setelah menerima laporan dari korban pada hari Rabu kemarin, kami langsung melakukan cek TKP serta memeriksa beberapa orang saksi, Alhamdulilah kasus dugaan pencurian dengan kekerasan ini bisa terungkap dan kedua terduga pelaku berinisial ANSM dan AG bisa kita amankan,” ujarnya, Rabu (09/04/2025).
Tatang menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut berawal saat keduanya menawarkan pembuatan visa kerja terhadap korban dan meminta pembayaran langsung.
“Karena korban ini diduga menolak untuk membayar langsung dan hanya ingin membayar di kantor pengurusan visa, akhirnya kedua terduga pelaku pun marah, menjepit korban dan mengancam korban dengan senjata tajam serta menyuruh korban untuk mentransfer uang senilai Rp 450 Juta melalui M-Banking yang ada di Hp korban dan mengambil uang tunai milik korban senilai Rp 9 Juta serta uang senilai 4000 SAR,” bebernya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(RH)