GarudaNews (Sukabumi) - Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang ibu dan anak yang terjadi pada 1 Mei 2025 di kawasan Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Dua pria yang diduga sebagai pelaku utama aksi kejam tersebut kini telah diamankan aparat kepolisian.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam keterangannya menyebutkan bahwa kedua tersangka adalah YD (47), warga Jakarta Barat, dan H (30), warga asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Keduanya berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari dua minggu setelah kejadian.
“Korban dalam peristiwa ini adalah YA (36) dan anaknya yang berusia tujuh tahun. Keduanya mengalami luka bakar akibat siraman air keras dari pelaku,” ujar AKBP Rita dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/05/2025).
YD ditangkap lebih dulu pada 12 Mei 2025 di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sementara itu, tersangka H dibekuk empat hari kemudian, tepatnya pada 16 Mei 2025, di tempat kosnya di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa YD berperan sebagai pengendara motor, sedangkan H bertindak sebagai penyiram air keras. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor, satu buah helm, serta satu kaleng bekas makanan kucing yang digunakan sebagai wadah air keras.
AKBP Rita mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji ini diduga dilatarbelakangi oleh kecemburuan. H diketahui pernah menjalin hubungan asmara jarak jauh (LDR) dengan korban sejak tahun 2024, namun hubungan tersebut berakhir pada Maret 2025.
“Setelah melihat unggahan media sosial korban yang dinilainya dekat dengan pria lain, H merasa cemburu dan memutuskan untuk datang ke Sukabumi,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP Rita memaparkan, H berangkat dari Kalimantan pada 29 April, menginap di Jakarta, lalu membeli air keras seharga Rp800 ribu secara daring. Ia kemudian menyewa ojek online menuju Sukabumi dengan tarif Rp750 ribu, dan mengajak YD untuk turut serta.
"Aksi mereka dilakukan dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka menunggu korban di gerbang perumahan di wilayah Cibeureum. Ketika melihat korban membonceng anaknya dengan sepeda motor, H langsung menyiramkan air keras dan kabur bersama YD," paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota dan dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.
(eRHa)