GarudaNews (Sukabumi) - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta obat keras terbatas dalam kurun waktu April hingga Mei 2025. Sebanyak 19 orang terduga pelaku ditangkap dalam operasi tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya menyatakan bahwa dari total pelaku yang diamankan, 13 orang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, sementara 6 lainnya terkait dengan distribusi obat keras terbatas.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (28/05/2025), Kapolres AKBP Rita Suwadi menjelaskan, para tersangka diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Total 16 TKP tersebar di sejumlah Kecamatan, yakni Cikole (2 kasus), Warudoyong (4), Cisaat (1), Baros (1), Citamiang (2), Gunungpuyuh (2), Lembursitu (1), Sukalarang (1), Cireunghas (1), dan Kota Sukabumi (1),” papar Rita.
"Identitas para tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu dan ganja antara lain: J.L. (50), C.A. (39), A.S. (21), R.A. (19), R.P. (21), D.T. (32), D.R. (40), R.N. (25), S.F. (36), H.J. (25), O.N. (29), Y.J. (35), dan R.S. (25). Sementara enam tersangka lain yang terlibat dalam peredaran obat keras terbatas adalah: V.T. (28), F.Y. (22), M.A. (22), A.R. (30), D.W. (29), dan A.M. (29)," imbuhnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
* 250,31 gram sabu;
* 9,73 gram ganja;
* 40 butir obat psikotropika;
* 11.666 butir obat keras terbatas;
* 11 timbangan digital;
* 20 unit telepon genggam; dan
* 2 alat hisap sabu (bong).
Modus yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari transaksi langsung hingga sistem tempel dengan arahan tertentu. Beberapa pelaku baru berperan sebagai kurir dalam 3-4 bulan terakhir, namun ada juga yang telah menjalani aktivitas tersebut hampir satu tahun.
“Jika ditaksir secara ekonomi, nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp436 juta. Dengan pengungkapan ini, setidaknya kami telah menyelamatkan sekitar 12.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya,” katanya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sukabumi.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba ke call center 110 atau nomor layanan Polisi di 0811-6541-110,” ujarnya.
Rita juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah membantu kepolisian hingga pengungkapan kasus ini bisa tercapai.
"Hingga kini, ke-19 pelaku masih menjalani proses hukum di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 111, 112, 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti berkisar dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup," pungkasnya.
(eRHa)