Bejat! Ustadz di Bekasi Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Bertahun-tahun


GarudaNews (Bekasi) - Seorang Ustadz berinisial MR akhirnya dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi usai terbongkar dugaan tindak pencabulan terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri. Kasus ini menggemparkan warga Bekasi karena aksi bejat tersebut diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam rilis pers, Senin (29/09/2025), MR tampak mengenakan kaus oranye bertuliskan Tahanan Reskrim Polres Metro Bekasi dengan kepala tertunduk, berdiri diapit aparat kepolisian. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyebut tersangka selama ini dikenal masyarakat sebagai seorang Ustadz.

“Pelaku ini dikenal sebagai figur agama, namun dibalik itu ia melakukan perbuatan cabul terhadap anak angkat dan juga keponakannya,” kata Mustofa.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman percakapan, hingga hasil visum yang memperkuat dugaan tindak pencabulan.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berani melapor. Dari hasil penyelidikan, MR diduga kerap menggunakan posisinya sebagai tokoh agama untuk membungkam korban.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

(Red-)
Lebih baru Lebih lama