Pemkab Bogor dan Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Botol Miras, Tekan Kerugian Negara Rp1,4 Miliar


GarudaNews (CIBINONG) – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat dan unsur Forkopimda memusnahkan sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal serta sejumlah minuman keras tanpa izin edar. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, pada Selasa (21/10).

Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi penindakan yang digelar selama beberapa waktu terakhir. Diperkirakan, nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp1,4 miliar.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi kerja sama lintas sektor yang telah terjalin, mulai dari Bea Cukai, Satpol PP, Linmas, hingga organisasi kemasyarakatan dan masyarakat umum. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kolaborasi dan komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.

“Langkah ini belum sempurna dan belum selesai. Untuk bisa benar-benar tuntas, dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah,” ujar Rudy.

Rudy juga menjelaskan bahwa penindakan difokuskan pada dua jenis pelanggaran utama, yaitu peredaran rokok tanpa cukai dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Pemkab Bogor sendiri, menurutnya, tidak mengeluarkan izin secara bebas terhadap peredaran minuman keras.

Ia menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan semangat dari Kementerian Keuangan untuk terus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap barang-barang ilegal.

“Ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga soal menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban sosial,” pungkasnya.

Editor : AB 
Lebih baru Lebih lama