GarudaNews (Sukabumi) - DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Agri Panen Lestari yang berlokasi di Kampung Ciareuy, Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampangtengah, Rabu (22/04/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Sidak dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD, Jalil Abdillah dan Asri Mulyawati, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dinas Peternakan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam hasil peninjauan di lapangan, DPRD menemukan bahwa perusahaan tersebut belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan penting. Di antaranya izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin terkait diversifikasi usaha.
Jalil Abdillah menegaskan bahwa pihaknya memberikan batas waktu selama satu bulan kepada perusahaan untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administratif tersebut. Ia juga menyoroti kegiatan peternakan domba yang dijalankan perusahaan dinilai belum sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
“Kami mendorong agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, maka akan ada langkah lanjutan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Diketahui, PT Agri Panen Lestari mengelola lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 350 hektare yang berlaku hingga tahun 2032. Sebagian lahan tersebut saat ini dimanfaatkan untuk budidaya durian serta pengembangan peternakan domba.
Selain persoalan perizinan, perhatian juga tertuju pada aspek ketenagakerjaan dan kemitraan dengan masyarakat sekitar. Pemerintah Desa Sindangresmi mengungkapkan adanya dugaan puluhan tenaga kerja yang belum terdaftar secara resmi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) maupun dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti guna menjamin perlindungan hak-hak pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang sehat. Selain itu, pola kemitraan dengan warga setempat juga menjadi sorotan agar keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan tindak lanjut hasil sidak tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di daerah.
(eRHa)
