DPRD Kabupaten Sukabumi Intensifkan Pembahasan Raperda Desa Pasca Terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026


GarudaNews (Sukabumi) - DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi I mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa sebagai langkah strategis menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Pembahasan tersebut dilaksanakan dalam rapat kerja yang digelar di Aula Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Kamis (23/04/2026). Kegiatan ini melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah, guna memastikan sinkronisasi substansi Raperda dengan aturan yang lebih tinggi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, menegaskan bahwa penyusunan Raperda Desa bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam memperkuat fondasi pemerintahan desa. Ia menilai regulasi yang disusun harus mampu menjawab dinamika dan tantangan yang dihadapi desa saat ini.

“Regulasi ini harus adaptif terhadap perubahan, sekaligus mampu memberikan ruang bagi desa untuk berkembang secara mandiri dan berdaya saing,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Selain itu, pembahasan Raperda juga diarahkan untuk memperjelas kewenangan desa, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. DPRD menilai, keberadaan regulasi yang komprehensif akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam forum tersebut, berbagai masukan dari perangkat daerah turut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan draf Raperda. Mulai dari aspek hukum, teknis pelaksanaan, hingga penguatan peran kelembagaan desa menjadi fokus pembahasan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif di lapangan.

DPRD Kabupaten Sukabumi menargetkan pembahasan Raperda ini dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat. Dengan demikian, aturan tersebut dapat segera diberlakukan sebagai payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ke depan, Raperda Desa diharapkan tidak hanya menjadi instrumen regulasi, tetapi juga menjadi pendorong lahirnya desa-desa yang mandiri, inovatif, serta mampu mengelola potensi lokal secara optimal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi secara menyeluruh.

(eRHa)
Lebih baru Lebih lama