GarudaNews (Sukabumi) – DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi I bersama DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke salah satu perusahaan farmasi di Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Senin (20/04/2026).
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian monitoring sebelumnya yang dilakukan DPRD terhadap sejumlah perusahaan, khususnya dalam upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Dalam kegiatan itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mengungkapkan adanya sejumlah temuan penting, terutama terkait perizinan dasar perusahaan. Salah satunya adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meskipun perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2016.
“Ini merupakan kunjungan lanjutan. Sebelumnya kami sudah melakukan monitoring ke beberapa perusahaan. Untuk perusahaan ini, kami menemukan bahwa hingga saat ini belum memiliki SLF,” ujarnya kepada awak media.
Selain itu, DPRD juga menyoroti kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau (RTH). Dari hasil peninjauan, terdapat area yang seharusnya difungsikan sebagai RTH, namun telah dimanfaatkan untuk pembangunan fisik.
Komisi I menegaskan agar pihak perusahaan segera memenuhi ketentuan tersebut, mengingat RTH merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi tata ruang.
Di sisi lain, aspek pemanfaatan air tanah juga menjadi perhatian. Perusahaan diketahui hanya mengandalkan satu sumur bor untuk kebutuhan operasional, sementara jumlah karyawan mencapai sekitar 600 orang dan aktivitas produksi tergolong tinggi. Kondisi ini dinilai belum ideal, sehingga sebagian kebutuhan air dipenuhi melalui kerja sama dengan PDAM.
“Kami juga akan menelusuri sumber air dari PDAM tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku,” tambah Jalil.
Terkait kekurangan administrasi, Komisi I memberikan tenggat waktu selama dua bulan kepada perusahaan untuk segera memproses Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Apabila tidak ada tindak lanjut, DPRD menegaskan akan merekomendasikan pemberian sanksi sesuai ketentuan.
Meski demikian, DPRD tetap memberikan apresiasi terhadap kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak air tanah yang mencapai sekitar Rp16 juta per bulan.
“Di satu sisi kita apresiasi karena perusahaan cukup taat dalam membayar pajak. Ini tentu berdampak positif bagi pendapatan daerah,” katanya.
Ke depan, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama instansi terkait akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Sementara itu, pihak manajemen perusahaan belum dapat memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi, dengan alasan sedang melaksanakan rapat internal.
(eRHa)
