Legislator PKS Soroti Aspek Sosial dalam Revisi Perda Ketenagakerjaan Sukabumi


GarudaNews (Sukabumi) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Uden Abdunnatsir, menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Dinas Perhubungan, Rabu (15/04/2026).

Dalam forum tersebut, Uden menekankan pentingnya memasukkan dimensi sosial dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan, tidak hanya berfokus pada aspek administratif dan teknis semata. Menurutnya, stabilitas kehidupan keluarga pekerja juga perlu menjadi perhatian dalam merancang kebijakan.

Ia mengungkapkan adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait dinamika sosial di lingkungan kerja yang dinilai perlu ditelaah lebih lanjut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi secara komprehensif melalui kajian yang objektif.

“Ini perlu didalami secara serius. Jangan sampai persoalan sosial di lingkungan kerja diabaikan, karena bisa berdampak pada kehidupan keluarga dan produktivitas pekerja,” ujarnya.

Uden menilai, pembahasan revisi perda ini menjadi momentum strategis untuk merespons berbagai fenomena sosial yang berpotensi memengaruhi kualitas tenaga kerja. Ia mendorong agar setiap isu yang muncul dikaji secara akademis dan dibahas secara lintas sektor sebelum menjadi bagian dari kebijakan.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang tidak hanya aman secara fisik dan ekonomi, tetapi juga sehat dari sisi sosial. Menurutnya, keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi menjadi faktor penting dalam menjaga kinerja dan kesejahteraan pekerja.

Dalam rapat tersebut turut hadir berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Badan Narkotika Nasional, tim P4GN, kalangan akademisi, serta perwakilan serikat pekerja dan pengusaha.

Uden berharap, seluruh masukan dari berbagai pihak tersebut dapat memperkaya pembahasan sehingga menghasilkan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga relevan dan aplikatif sesuai kondisi di lapangan.

(eRHa)
Lebih baru Lebih lama