GarudaNews (Sukabumi) - Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Hal tersebut tercermin dari keberhasilan Kabupaten Sukabumi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi, H. Andreas, mengatakan capaian opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, melainkan indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung sistem pengendalian internal yang memadai, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Raihan WTP ini harus sejalan dengan manfaat program yang dirasakan masyarakat. Seluruh perangkat daerah harus terus meningkatkan kinerja dan menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ujar Wabup saat menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/06/2026).
Dalam laporannya, Wabup memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 mencapai 99,23 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan kinerja positif dengan capaian 101,96 persen atau melampaui target yang direncanakan.
Menurutnya, keberhasilan pencapaian PAD tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kemampuan daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang dimiliki. Kondisi ini menjadi modal penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan.
Di sektor belanja, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mencatat realisasi sebesar 95,97 persen dari total anggaran yang direncanakan. Tingginya serapan anggaran tersebut menunjukkan berbagai program dan kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif sepanjang tahun 2025.
Dari sisi neraca keuangan, Kabupaten Sukabumi berhasil membukukan surplus anggaran sebesar Rp147,02 miliar. Selain itu, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp169,72 miliar yang akan menjadi bagian dari pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.
Wabup menjelaskan, capaian tersebut mencerminkan kondisi keuangan daerah yang tetap sehat dan terjaga. Namun demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan anggaran harus diukur dari dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sektor ekonomi daerah.
“Keuangan daerah yang sehat harus mampu diterjemahkan menjadi program-program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena pada akhirnya tujuan utama pengelolaan APBD adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Sukabumi melalui tahapan pandangan umum fraksi-fraksi sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
(eRHa)
