GarudaNews (Sukabumi) - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/06/2026). Agenda rapat membahas dua hal penting, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian pendapat Bupati terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, BBA., SH., dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Pada agenda pertama, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pandangan umum tersebut disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar-PAN oleh H. Loka Tresnajaya, SE, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Hendra Purnama, S.Si., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.
Dalam penyampaiannya, fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan, masukan, saran, dan pertanyaan kepada Bupati serta jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Berbagai pandangan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus bahan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Seluruh masukan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, jawaban resmi Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi akan disampaikan dalam Rapat Paripurna yang akan digelar pada Selasa 23 Juni 2026.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, rapat juga mengagendakan penyampaian pendapat Bupati terhadap nota penjelasan DPRD atas tiga Raperda inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Penyampaian pendapat Bupati tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPRD sebelum ketiga Raperda tersebut dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
Usai rapat, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menegaskan bahwa seluruh Raperda yang telah disampaikan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Hari ini Bupati telah menyampaikan pendapat terhadap Raperda mengenai kawasan permukiman kumuh, pemberdayaan dan pelindungan perempuan, serta Raperda tentang desa. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD," ujarnya.
Yudha berharap seluruh Raperda yang tengah dibahas dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
"Kami berharap seluruh Raperda yang dibahas benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendorong kemajuan Kabupaten Sukabumi. Seluruh fraksi nantinya akan memberikan pandangan dan masukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya," pungkasnya.
(eRHa)
