GarudaNews (Sukabumi) - Rencana penerapan sistem electronic voting (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2027 di Kabupaten Sukabumi mulai menjadi pembahasan berbagai kalangan. Meski dinilai sebagai langkah menuju modernisasi demokrasi desa, penerapannya dianggap masih memerlukan persiapan yang matang, terutama terkait infrastruktur digital dan kesiapan masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Junajah Jajah Nurdiansyah, menilai pelaksanaan e-voting belum layak diterapkan apabila persoalan akses internet di sejumlah wilayah masih belum teratasi.
Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dengan karakter wilayah yang beragam menyebabkan masih adanya desa-desa yang belum terjangkau jaringan internet secara optimal. Situasi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat kelancaran proses pemungutan suara apabila seluruh mekanisme dilakukan secara elektronik.
"Modernisasi sistem pemilihan memang perlu didukung, tetapi kesiapan infrastruktur harus menjadi prioritas. Selama masih ada desa yang mengalami blankspot, penerapan e-voting tentu akan menghadapi banyak kendala," ujar Junajah, Jum’at (10/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa transformasi digital dalam pelayanan publik sebenarnya sudah mulai berjalan, salah satunya melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Namun, menurutnya, keberhasilan layanan digital tersebut harus diimbangi dengan pemerataan akses teknologi di seluruh wilayah.
Junajah menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan berbasis elektronik tidak cukup hanya mengandalkan perangkat lunak dan sistem aplikasi. Ketersediaan jaringan telekomunikasi yang stabil menjadi syarat utama agar seluruh warga memiliki kesempatan yang sama dalam menggunakan hak pilihnya.
"Jangan sampai ada masyarakat yang kehilangan hak pilih hanya karena persoalan jaringan internet. Prinsip keadilan dalam demokrasi harus tetap menjadi prioritas," katanya.
Atas dasar itu, ia menilai metode pemungutan suara secara konvensional masih menjadi opsi yang paling realistis apabila kesiapan infrastruktur belum sepenuhnya terpenuhi.
Selain persoalan jaringan, Junajah juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi digital masyarakat. Menurutnya, sistem e-voting akan menuntut kemampuan masyarakat dalam memahami mekanisme pemungutan suara berbasis teknologi agar prosesnya dapat berlangsung aman, transparan, dan dipercaya oleh semua pihak.
"Perlu sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat. Jangan sampai sistem sudah diterapkan, tetapi pemilih masih merasa bingung atau ragu dalam menggunakannya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 240 desa di Kabupaten Sukabumi direncanakan mengikuti Pilkades serentak pada tahun 2027. Dengan jumlah desa yang cukup besar dan kondisi wilayah yang beragam, kesiapan infrastruktur digital menjadi salah satu faktor penting yang harus dipastikan sejak awal.
Di satu sisi, penerapan e-voting dinilai memiliki sejumlah keunggulan, seperti mempercepat proses penghitungan suara, meningkatkan efisiensi pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi potensi kesalahan administratif. Namun di sisi lain, aspek keamanan sistem, perlindungan data, kesiapan perangkat, pemerataan jaringan internet, hingga kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi juga harus mendapat perhatian serius.
Junajah berharap pemerintah menjadikan pembangunan infrastruktur digital sebagai agenda prioritas apabila ingin mewujudkan Pilkades berbasis elektronik di masa mendatang.
"Transformasi digital harus dilakukan secara bertahap dan terukur. Harapan kami, Pilkades 2027 dapat berlangsung profesional, transparan, dan tetap menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat. Jika e-voting benar-benar diterapkan, seluruh persiapannya harus matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan," pungkasnya.
(eRHa)
