GarudaNews (Sukabumi) - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melaksanakan eksekusi terhadap lahan emplasemen Stasiun Cicurug seluas 7.820 meter persegi yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/7/2026). Pelaksanaan eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara sengketa aset antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta dengan sebuah perusahaan swasta.
Eksekusi berlangsung sejak pagi hari dengan pengamanan dari aparat gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur pemerintah daerah. Sejumlah bangunan pertokoan dan tempat usaha yang sebelumnya berdiri di atas lahan tersebut dibongkar sebagai bagian dari proses pengosongan objek sengketa.
Panitera Pengadilan Negeri Cibadak, Waryono, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan kewajiban pengadilan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, objek sengketa dieksekusi dan diserahkan kepada pihak yang dinyatakan berhak, yaitu PT Kereta Api Indonesia," ujar Waryono kepada wartawan di lokasi.
Ia menegaskan, seluruh tahapan eksekusi telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengacu pada amar putusan pengadilan.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan PT KAI sebagai pihak yang sah menguasai lahan berdasarkan alat bukti berupa Grondkaart, yakni peta bidang tanah peninggalan masa kolonial yang menjadi dokumen dasar kepemilikan aset perkeretaapian.
Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Cbd kemudian diperkuat melalui Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 680/PDT/2025/PT BDG, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan melalui proses eksekusi.
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh perusahaan merupakan bagian dari komitmen menjaga aset negara yang berada dalam pengelolaan PT KAI.
"KAI tidak pernah berniat mengambil hak milik masyarakat. Kami menghormati hak kepemilikan setiap warga negara. Namun di sisi lain, kami memiliki kewajiban untuk mengamankan aset negara apabila digunakan tanpa dasar hukum maupun izin yang sah," katanya.
Menurut Franoto, sengketa bermula ketika masa perjanjian penggunaan lahan oleh pihak perusahaan swasta berakhir pada tahun 2007. Setelah masa kontrak habis, lahan tersebut masih tetap dimanfaatkan tanpa adanya perpanjangan kerja sama maupun dasar hukum baru.
Karena tidak tercapai penyelesaian secara administratif, PT KAI kemudian menempuh jalur hukum hingga akhirnya memperoleh putusan yang memenangkan perusahaan.
Setelah aset kembali berada dalam penguasaan PT KAI, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan kawasan operasional Stasiun Cicurug. Rencana tersebut merupakan bagian dari peningkatan fasilitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa kereta api di lintas Bogor–Sukabumi.
Pengembangan kawasan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas operasional stasiun sekaligus mendukung pertumbuhan jumlah penumpang yang dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami peningkatan.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, sengketa aset yang telah berlangsung selama bertahun-tahun resmi berakhir melalui mekanisme hukum. PT KAI berharap penguasaan kembali aset tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pengembangan transportasi perkeretaapian serta pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi.
(eRHa)
