GarudaNews (Sukabumi) - Ratusan mantan karyawan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk meminta kepastian terkait pembayaran upah yang belum mereka terima selama tiga bulan terakhir. Namun, audiensi yang difasilitasi DPRD belum membuahkan hasil karena pihak perusahaan tidak memenuhi undangan yang telah dilayangkan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan DPRD akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar hak para pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hari ini kami menerima aspirasi dari eks karyawan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada yang menuntut pembayaran gaji selama tiga bulan. Karena pihak perusahaan tidak hadir, audiensi akan kami jadwalkan kembali pada 15 Juli dengan kembali mengundang manajemen perusahaan," ujar Budi usai audiensi, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi dialog antara para pekerja dan perusahaan guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang terjadi. Untuk itu, pembahasan juga melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta instansi terkait.
Budi menegaskan DPRD tidak ingin penyelesaian hak-hak pekerja berlarut-larut dan berharap seluruh pihak dapat hadir dalam pertemuan berikutnya agar persoalan dapat dibahas secara terbuka.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Eks Karyawan, Muhammad Fadil Amin, menjelaskan bahwa terdapat sekitar 332 mantan pekerja yang hingga kini belum menerima gaji untuk periode April hingga Juni 2026. Sebagian besar dari mereka merupakan warga Kabupaten Sukabumi.
Ia mengatakan, kedatangan para eks karyawan ke DPRD merupakan bentuk ikhtiar untuk memperoleh hak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan.
"Kami meminta DPRD mengawal persoalan ini sampai tuntas dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pekerja," kata Fadil.
Fadil mengaku kecewa karena perwakilan perusahaan tidak hadir dalam audiensi yang telah difasilitasi DPRD. Meski demikian, ia masih berharap pemanggilan ulang yang dijadwalkan DPRD dapat menghadirkan pihak perusahaan sehingga ada kepastian penyelesaian.
"Tentu kami kecewa. Namun kami berharap pada audiensi berikutnya perusahaan hadir dan memberikan penjelasan serta menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para pekerja," ujarnya.
Selain menuntut pembayaran tunggakan gaji beserta kompensasi atas keterlambatan pembayaran, Aliansi Eks Karyawan juga menyerahkan delapan poin tuntutan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.
Beberapa di antaranya meminta DPRD memperkuat pengawasan terhadap penyelesaian hak-hak pekerja, menghadirkan seluruh jajaran manajemen perusahaan dalam forum terbuka, mengevaluasi pelaksanaan kontrak kerja, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
DPRD Kabupaten Sukabumi berharap audiensi lanjutan dapat menjadi titik temu antara perusahaan dan para eks karyawan, sehingga penyelesaian hak-hak pekerja dapat dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(eRHa)
