Oknum Kades di Ciemas Diduga Terseret Kasus Narkoba, DPRD Sukabumi Dorong Seleksi Pilkades Diperketat


GarudaNews (Sukabumi) - Dugaan keterlibatan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Ciemas dalam perkara narkotika mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut dinilai menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus memperketat proses seleksi calon kepala desa.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap dugaan perkara tersebut harus tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, DPRD menilai momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk membenahi sistem pencalonan kepala desa, khususnya terkait persyaratan kesehatan dan pemeriksaan bebas narkotika menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2027.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Daerah Pemilihan VI, Ujang Abdurrohim Rochmi, mengatakan pihaknya berencana memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi untuk mengevaluasi mekanisme persyaratan calon kepala desa.

Menurut Ujang yang akrab disapa Batman, persyaratan bebas narkoba sebenarnya telah menjadi bagian dalam proses pencalonan. Namun, DPRD menilai metode pemeriksaan yang diterapkan perlu dikaji kembali agar mampu memberikan hasil yang lebih komprehensif.

“Komisi I akan mengundang DPMD untuk merevisi dan memperketat persyaratan calon kepala desa. Meskipun aturan bebas narkoba sudah ada, teknis pengujiannya yang harus ditingkatkan, yaitu sampai pemeriksaan tes dari sampel rambut,” ujar Ujang di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan menggunakan sampel rambut dinilai dapat memberikan gambaran riwayat penggunaan narkotika dalam periode yang lebih panjang dibandingkan pemeriksaan urine. Karena itu, metode tersebut menurutnya layak dipertimbangkan sebagai salah satu instrumen dalam proses seleksi calon kepala desa.

DPRD berharap penguatan persyaratan tersebut dapat menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang tengah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur aspek administratif dalam pencalonan kepala desa, tetapi juga memastikan calon pemimpin desa memiliki rekam kesehatan dan integritas yang memadai.

Ujang menilai, kepala desa memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pelayanan masyarakat di tingkat paling dekat dengan warga. Karena itu, proses seleksinya harus dilakukan secara ketat dan objektif.

“Kita ingin memastikan calon pemimpin desa benar-benar bebas dari narkoba. Momentum pembahasan Raperda Desa ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat aturan sehingga proses seleksi calon kepala desa semakin ketat dan berkualitas,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama DPMD dalam waktu dekat. Hasil evaluasi tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan regulasi sebelum Pilkades Serentak 2027 digelar.

Selain mendorong pembenahan sistem seleksi, DPRD juga meminta proses hukum terhadap dugaan perkara yang melibatkan oknum kepala desa tersebut berjalan sesuai prosedur. Penanganan yang profesional dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa.

DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bersama agar proses rekrutmen dan seleksi pemimpin di tingkat desa ke depan semakin transparan, ketat, serta mampu menghasilkan kepala desa yang memiliki integritas dan mampu menjalankan amanah masyarakat.

(eRHa)
Lebih baru Lebih lama