GarudaNews (Sukabumi) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).
Selain mengesahkan Perda Disabilitas, rapat paripurna juga menghasilkan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Rangkaian rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Disabilitas. Laporan tersebut disampaikan oleh Hendra Purnama, S.Si.
Selanjutnya, keputusan DPRD atas raperda tersebut dituangkan dalam berita acara yang dibacakan H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.
Dengan ditetapkannya Raperda Disabilitas menjadi Perda, Kabupaten Sukabumi kini memiliki landasan hukum daerah yang lebih kuat dalam memastikan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong penyelenggaraan pembangunan yang semakin inklusif, termasuk dalam aspek pelayanan publik, aksesibilitas, pemberdayaan, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat.
Agenda berikutnya diisi dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep. Pembahasan sebelumnya telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4–5 Agustus 2026.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah kemudian dituangkan melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda Disabilitas serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Bupati Sukabumi juga menyampaikan sambutan terkait Perubahan KUA-PPAS 2026 sekaligus pendapat akhir pemerintah daerah terhadap Raperda Disabilitas.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati menyampaikan Nota Pengantar atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.
Menutup rangkaian rapat, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Nota tersebut disampaikan oleh Uden Abdunnatsir.
Sementara itu, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan akan memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Sesuai agenda, pembahasan kedua raperda tersebut dilanjutkan dalam Rapat Paripurna berikutnya pada Senin (10/8/2026), dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah serta Penyampaian Pendapat Bupati atas Raperda Perubahan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rapat Paripurna ke-13 ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pembentukan regulasi sekaligus penguatan kebijakan penganggaran daerah. Pengesahan Perda Disabilitas diharapkan dapat memperkuat komitmen Kabupaten Sukabumi dalam membangun pemerintahan dan pelayanan publik yang inklusif, sementara perubahan KUA-PPAS menjadi pijakan bagi penyesuaian arah pembangunan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
(eRHa)
