DPRD bersama Pemkab Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna lanjutan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026
GarudaNews (Sukabumi) - Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-19 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (7/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026.
Bupati Asep Japar mengatakan, penyesuaian APBD harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja dan kapasitas fiskal yang tersedia.
Ia menegaskan, Pemkab Sukabumi terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi berbagai sumber pendapatan daerah.
“Penyesuaian Perubahan APBD dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi fiskal. Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi berbagai sumber pendapatan,” ujar Asep Japar.
Sejumlah strategi disiapkan pemerintah daerah, mulai dari pemutakhiran basis data, penguatan sistem pemungutan dan pengawasan, pemanfaatan teknologi digital, hingga optimalisasi aset daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, pemerintah juga mendorong pengembangan berbagai potensi ekonomi daerah untuk memperluas sumber penerimaan.
Menurut Asep Japar, langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa memberikan tambahan beban kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
“Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan penerimaan tanpa menambah beban masyarakat maupun dunia usaha,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati juga menyoroti penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 yang turut memengaruhi kapasitas keuangan Kabupaten Sukabumi.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah prioritas pembangunan. Dengan keterbatasan ruang fiskal, tidak seluruh usulan program dapat direalisasikan dalam tahun berjalan.
Asep mengatakan belanja daerah tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan, pelayanan publik, serta program pembangunan yang menjadi prioritas.
Ia menekankan setiap perubahan alokasi anggaran harus memiliki dasar kebijakan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap perubahan alokasi anggaran harus memiliki dasar kebijakan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa perubahan APBD harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD adalah kesiapan Belanja Tidak Terduga (BTT). Pos anggaran tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai kondisi yang membutuhkan penanganan segera, termasuk bencana alam, keadaan darurat, maupun kebutuhan mendesak masyarakat.
Budi menekankan, penggunaan BTT harus mampu merespons kebutuhan secara cepat, tetapi tetap berada dalam koridor aturan dan prinsip akuntabilitas.
“Penting memastikan perubahan APBD tetap memiliki orientasi kepentingan masyarakat. Penggunaan BTT harus dilakukan secara cepat dan tepat, namun tetap mengikuti mekanisme serta prinsip akuntabilitas,” kata Budi.
Menurutnya, pembahasan Perubahan APBD 2026 juga dapat menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran sebelumnya.
DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat mempertajam kembali program-program yang menjadi prioritas sehingga keterbatasan anggaran tetap dapat diarahkan pada kebutuhan yang memiliki manfaat bagi masyarakat.
“Pembahasan Perubahan APBD 2026 diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk mengevaluasi kinerja anggaran sekaligus mempertajam prioritas pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Budi.
Dengan berlanjutnya pembahasan tersebut, Pemkab Sukabumi dan DPRD selanjutnya akan mencermati kembali struktur pendapatan, belanja, serta kemampuan fiskal daerah sebelum perubahan APBD 2026 ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
(eRHa)
