GarudaNews (Depok) - Kasus penganiayaan terhadap pedagang ketoprak di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok, akhirnya diselesaikan secara damai. Perkara tersebut tidak berlanjut setelah kedua pihak sepakat menempuh jalur restorative justice.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan korban berinisial IF (38) dan pelaku berinisial M sepakat berdamai dengan kompensasi ganti rugi.
“Pelaku akan menanggung biaya perbaikan gerobak yang rusak serta biaya pengobatan korban. Laporan polisi tidak dilanjutkan,” kata Made, Senin (15/09/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 9 September 2025 malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, pelaku memesan ketoprak seharga Rp13 ribu, namun hanya membayar Rp10 ribu. Korban yang menagih sisa Rp3 ribu justru mendapat perlakuan kasar.
“Pelaku tidak terima ditagih lalu melakukan pemukulan dan merusak gerobak ketoprak milik korban,” ungkap Made.
Akibat kejadian tersebut, wajah korban mengalami lebam, sementara gerobak dagangan rusak parah. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi penganiayaan.
Made menambahkan, pelaku ternyata merupakan pelanggan tetap korban yang kerap kali berhutang.
“Namun saat itu, karena ditagih, pelaku tersulut emosi,” jelasnya.
"Dengan adanya kesepakatan damai, kasus ini dinyatakan selesai melalui restorative justice," pungkasnya.
(Red-)