GarudaNews (Sukabumi) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-15 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/8/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian Jawaban Bupati Sukabumi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan lainnya.
Dalam jawaban tertulis Bupati Sukabumi yang dibacakan Wakil Bupati H. Andreas, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan, saran, masukan, serta catatan kritis terhadap rencana penguatan BUMD di sektor pariwisata.
Bupati menilai penyertaan modal daerah diperlukan untuk memperkuat struktur permodalan Perumda Pesona Pariwisata. Selain itu, langkah tersebut diarahkan untuk mendukung revitalisasi aset sekaligus mengembangkan berbagai destinasi wisata yang memiliki potensi di Kabupaten Sukabumi.
“Penyertaan modal diperlukan untuk memperkuat struktur permodalan Perumda Pesona Pariwisata, sekaligus mendorong revitalisasi aset dan pengembangan destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi,” demikian jawaban Bupati yang dibacakan Wakil Bupati.
Menurutnya, pemberian penyertaan modal akan dilaksanakan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, hasil analisis investasi, serta capaian kinerja perusahaan.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penggunaan modal tersebut akan dievaluasi secara berkala dan terukur guna memastikan setiap investasi daerah memberikan hasil dan manfaat yang optimal.
Dalam jawaban tersebut, Bupati turut menekankan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dalam pengelolaan Perumda Pesona Pariwisata.
Pengelolaan destinasi wisata, kata dia, harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal itu perlu didukung dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan kerja sama dengan pihak swasta.
Penyertaan modal daerah diharapkan tidak berhenti pada penguatan struktur perusahaan, tetapi mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Di antaranya melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas UMKM di sekitar kawasan wisata, penggerakan ekonomi masyarakat, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyertaan modal daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan, saran, pendapat, dan berbagai masukan terhadap Raperda tersebut.
Menurut Budi, seluruh pandangan fraksi akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan selanjutnya bersama pemerintah daerah.
“Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya. Pandangan dari tujuh fraksi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui jawaban Pemerintah Daerah,” ujar Budi.
Ia menambahkan, proses pembahasan Raperda akan terus dilanjutkan sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata, terutama untuk memastikan kebijakan investasi daerah memiliki dasar yang jelas, terukur, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat Kabupaten Sukabumi.
(eRHa)
