GarudaNews (Sukabumi) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 mulai memasuki tahap pembahasan lebih lanjut. Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi telah menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati terkait perubahan anggaran tersebut.
Pandangan fraksi disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Jumat (4/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Andreas, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forkopimcam, serta sejumlah undangan.
Tujuh fraksi yang menyampaikan pandangannya terdiri atas Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, pandangan umum fraksi menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan pembahasan DPRD terhadap kebijakan anggaran pemerintah daerah.
Menurut Budi, perubahan APBD tidak semestinya hanya dipandang sebagai perubahan angka dalam dokumen anggaran. Setiap penyesuaian harus memiliki dasar yang jelas serta mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
“Pandangan umum fraksi merupakan bentuk fungsi DPRD dalam memberikan catatan, masukan, dan koreksi terhadap kebijakan anggaran pemerintah daerah. Yang terpenting, perubahan APBD harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Budi.
Ia mengatakan, DPRD juga akan melihat kembali skala prioritas belanja daerah. Keterbatasan kemampuan fiskal membuat setiap alokasi anggaran perlu diarahkan pada program yang memiliki urgensi serta mendukung target pembangunan daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Andreas menyampaikan bahwa seluruh masukan yang disampaikan tujuh fraksi akan menjadi bahan pemerintah daerah dalam tahapan pembahasan berikutnya.
Pemerintah daerah, kata Andreas, terbuka terhadap berbagai catatan maupun koreksi yang disampaikan DPRD sebagai bagian dari proses penyusunan anggaran yang transparan dan akuntabel.
“Setiap pandangan, masukan, maupun koreksi dari fraksi akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan bersama. Pemerintah daerah tentu berkepentingan agar perubahan APBD ini dapat disusun secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan,” kata Andreas.
Penyampaian pandangan umum fraksi tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi 2026.
Tahapan berikutnya, pemerintah daerah akan memberikan jawaban terhadap sejumlah pandangan, pertanyaan, dan catatan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD.
Jawaban tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif sebelum Raperda Perubahan APBD ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Andreas berharap pembahasan perubahan APBD dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Intinya, kita ingin proses ini berjalan dengan baik. Masukan DPRD akan menjadi bagian dari penyempurnaan agar perubahan APBD benar-benar mendukung prioritas pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Dengan masuknya Raperda Perubahan APBD 2026 ke tahap pembahasan setelah penyampaian pandangan umum fraksi, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi selanjutnya memiliki ruang untuk menguji kembali kebutuhan belanja, kemampuan pendapatan, serta prioritas program hingga akhir tahun anggaran.
(eRHa)
